Pangkat, Golongan dan Gaji PNS di Indonesia

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.




Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.



Pangkat dan golongan PNS

- Golongan I atau disebut sebagai pangkat 'Juru' merupakan golongan terendah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.


- Golongan II atau pangkat 'Pengatur' terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId


- Golongan III atau pangkat 'Penata' terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId


- Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat 'Pembina' terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.






1. Golongan I (Juru)


- Golongan Ia (juru muda): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800


- Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900


- Golongan Ic (juru): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500


- Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500


2. Golongan II (Pengatur)


- Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600


- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300


- Golongan IIc (pengatur): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000


- Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000


3. Golongan III (Penata)


- Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400


- Golongan IIIb (penata muda tingkat 1): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600


- Golongan IIIc (penata): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400


- Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000


4. Golongan IV (Pembina)


- Golongan IVa (pembina): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000


- Golongan IVb (pembina tingkat I): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500


- Golongan IVc (pembina muda): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900


- Golongan IVd (pembina madya): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700


- Golongan IVe (pembina utama): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200


Pola karier dalam PNS dijelaskan memiliki keterkaitan dengan pendidikan formal, diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat atau golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan.


Golongan dalam PNS ini juga dipengaruhi jabatan yang diduduki dan atau pendidikan formal yang dimiliki. Sementara itu, untuk jabatan PNS disusun berdasarkan pada nilai dan kelas jabatan dari suatu satuan organisasi.


Setelah tahu pangkat dan golongan PNS, semoga detikers lebih semangat mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS 2021.

You Might Also Like

0 komentar

test

Flickr Images